Info Aceh Timur, Aceh – Seorang selebgram Aceh akan dilaporkan ke Polda Aceh pada Sabtu (16/9/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Yusi Muharnina selaku Kuasa Hukum Yuni Maulida.
Yuni Maulida merupakan calon tunangan almarhum Imam Masykur, yang tewas setelah diculik, disiksa, dan dibunuh oleh tiga oknum TNI dan tiga sipil di wilayah Ciputat, Tangerang, pada awal Agustus 2023.
Selebgram Aceh tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Yuni Maulida yang merupakan salah satu saksi penting dalam kasus kematian Imam Masykur.
Yusi menjelaskan, akibat dugaan ujaran kebencian tersebut, keluarga Yuni sempat meminta supaya sang saksi menarik diri dari kasus tersebut. Akan tetapi berkat penjelasan dari pihak pengacara 911 Hotman Paris Aceh, mereka urung melarang Yuni.
Yusi menjelaskan, saat ini baru satu orang yang akan dilaporkan. “Hari ini kami laporkan. Sampai saat ini baru satu orang yang kami laporkan ke Polda Aceh,” imbuh Yusi.
Sumber: Komparatif.id