Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemilik akun tik tok @bangsasetia1 dilaporkan ke Polres Aceh Timur oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pereulak. Pasalnya akun tik tok tersebut melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan ke Ketua Umum KPA, Muzakir Manaf alias Mualem. Serta penghinaan yang dilakukan akun tersebut kepada para anggota KPA lainnya dan juga Partai Aceh.
Dalam Surat Laporan itu yang dilakukan oleh pelapor Muntasir, pada tanggal 23 Juli 2022.
Muntasir melaporkan pemilik akun @bangsasetia1 ke Polres Aceh Timur dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengancaman, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/111/VII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, disebutkan, dugaan tindak pidana itu dilakukan di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada tanggal 22 Juli 2022.
Adanya laporan KPA ke polisi itu disampaikan Anggota DPRA yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPA PA, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Baca Juga:
- Polisi Periksa Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP
- Periode Rocky – Linud Khatam Besok, Nama Pj Bupati Aceh Timur Belum Terendus
- Jelang Peringatan MoU Helsinki ke-17 Tokoh KPA Ini Kembali Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian
“Ada seorang pemilik akun Tiktok yang membuat video penghinaan kepada Mualem, KPA dan PA,” sebut Iskandar.
Pemilik akun tersebut dikatakannya, merupakan warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
“Pemilik akun Tiktok ini kami laporkan ke Polres Aceh Timur atas nama KPA wilayah Pereulak,” sebut Iskandar.
Menurut Iskandar Al-Farlaky, pemilik akun Tiktok tersebut telah melakukan perbuataan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan kalimat-kalimat yang tidak etis.
“Proses pelaporan ini untuk pembelajaran kepada masyaraat agar bermedia sosial secara baik dan bijak,” pungkas Iskandar.***