Aceh Timur | Ketum HMI Komisariat Bandar khalifah Cabang Aceh Timur : SE Kemenag Justru Berpotensi Jadi Sumber Disharmoni Antar-umat beragama
Bahkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjelaskan maksud dari penerbitan SE tersebut juga membuat gaduh. Sebab, Gus Yaqut seolah menyamakan konten atau isi pengeras suara di masjid dengan suara gonggongan anjing.
“Atas alasan itu, ketum HMI Komisariat Bandar khalifah mendesak Menteri Agama membatalkan SE 5/2022 karena terbukti timbulkan gaduh dan disharmoni,” tegas Ketua Umum HMI Komisariat Bandar khalifah , AFRIZAL MARZUKI, kepada awak media.
Baca Juga :
- Lansia 72 Tahun Meninggal Diduga Korban Tabrak Lari di Peureulak Timur, Mobil Innova Hitam Melarikan Diri
- Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Di Pante Bidari, 1 Warga Alami Luka Bakar Serius
- Dinas Sosial dan PKH Atas Perintah Bupati Kunjungi Firly, Anak 10 Tahun Penderita Asd Di Peureulak
- Darul Ihsan Juara, Tundukkan Julok 3-0 Lewat Adu Penalti Di Final Piala Bupati Aceh Timur Cup II
- Aceh Bagian Tengah Dilanda Gempa Bertubi, Guncangan Terasa Hingga Pesisir Aceh Timur & Utara
Soal gonggongan anjing, Afrizal menilai, diksi yang dipilih justru menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentu sudah melukai sebagian besar perasaan umat Islam di Indonesia,”
“Karenanya, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” sambungnya
Sedari awal, HMI sudah tegas menolak penerbitan SE. Sebab, SE itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain tidak diatur.
“Jokowi sebagai presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” demikian Afrizal Marzuki.***

