INFOACEHTIMUR.COM | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Selasa (21/12/2021), menjatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsidair 1 tahun penjara, terhadap 4 terdakwa kasus sabu-sabu seberat 73 kg.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa pada persidangan Selasa (23/11/2021) lalu, menuntut mati keempat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi itu.
Kempat terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.
Sidang pamungkas kasus narkotika golongan 1 ini berlangsung secara virtual atau online, di mana JPU dan Majelis Hakim melakukan persidangan di kantor masing-masing, serta 4 terdakwa mengikutinya dari LP Kelas IIB Langsa.
Humas PN Langsa, Kurniawan, SH, MH melalui keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com menyebutkan, PN Langsa melaksanakan sidang terhadap para terdakwa Mulyadi alias Adi Bin Ibrahim dkk.
Ia menjelaskan, persidangan yang dilakukan secara online tersebut dipimpin oleh Hakim Silvianingsih. SH, MH dengan didampingi oleh anggota terdiri dari Riswandy, SH, dan Kurniawan, SH, MH.
Sidang itu dihadiri oleh Muhammad Daud Siregar, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langsa serta para terdakwa dan penasihat hukumnya dengan agenda pembacaan putusan;
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Mulyadi, Abdullah, Gunawan Siregar, dan Muhammad Ramli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara dalam jual beli.
Sebab itu, mereka dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp 6 (enam) miliar subsidair 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum dikarenakan masih ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Yaitu para terdakwa hanyalah orang yang disuruh atau dimanfaatkan oleh orang lain yang bernama Dami.
Dami yang hingga saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), menyuruh keempat terdakwa untuk mengambil narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Keempatnya melakukan itu dengan imbalan upah sejumlah uang dan bukan merupakan pelaku utama dalam peredaran gelap narkotika.
Selain itu, disebutkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Para terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa itu, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” terang Kurniawan.
JPU tuntut mati 4 terdakwa
Sebelumnya, pada tanggal 23 November 2021 lalu, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menuntut mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi.
Kempat terdakwa yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini berlangsung secara virtual, di mana JPU dan Majelis Hakim malakukan persidangan di kantor masing-masing, serta 4 terdakwa mengikuti di LP Kelas IIB Langsa.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa terdakwa dalam perkara tersebut melanggar Pasal Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan/penghitungan.
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Eko Hardiyanto selaku Penyidik Madya dengan diketahui oleh terdakwa bersama dengan saksi Gunawan Siregar, saksi Muhammad Rizal.
Diperoleh hasil penimbangan/penghitungan yaitu 170 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih, diperoleh hasil penimbangan seberat ± 73.527,5 gram.
Yang kemudian disisihkan dengan berat 70 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratories dan sisanya dengan berat 73.457,23 gram, telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.
Lalu, 13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet diperoleh hasil penimbangan seberat 14.366,1 gram atau 35.915 butir, yang kemudian disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir untuk dilakukan pengujian secara laboratories.
Dan sisanya dengan berat 14.340,1 gram atau 35.850 butir telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.
Kemudian terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Sesuai dengan surat pemeriksaan Nomor: PL296CC/III/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika.
Disimpulkan bahwa barang bukti berupa 170 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih yang telah disisihkan berat 70 gram dengan hasil pengujian secara laboratories terbukti mengandung methampetamina.
Dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet yang telah disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir, dengan hasil pengujian secara laboratories.
Terbukti mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, JPU menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan dengan pidana mati.[artikel/SERAMBINEWS]