Akhir cerita, wanita itu meninggalkan ruang sidang sambil mengantongi 47 dolar dan 50 sen, termasuk di dalamnya 50 sen yang dibayarkan oleh penjaga toko yang malu karena telah menuntutnya. Tepuk tangan meriah dari kumpulan penjahat kecil, polisi New York, dan staf pengadilan yang berada dalam ruangan sidang mengiringi kepergian wanita itu.
Namun ternyata setelah ditelusuri kisah yang termaktub tentang LaGuardia ini ternyata hanya legenda dan tidak ada dalam kenyataan. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup dari surat kabar yang diterbitkan di New York, bahwa tidak pernah ada yang memuat tentang berita itu.
Seharusnya, jika memang sang walikota melakukan hal sebesar itu diekspose ke hadapan publik melalui media massa. Ditambah lagi, dari beberapa biografi buku sang walikota, tidak pernah ditemukan ada diceritakan tentang kisah tersebut.
BACA JUGA:
74 Tahun Silam ‘Kita’ Beli 2 Pesawat, Hari Ini Rumah Sakit ‘Belum Siap Pakek’.
Selain itu, terkait nama perusahaan yang disebut PT AKB. Perusahaan itu dipastikan bukan dari grup Bakrie.

Kesimpulan
Berdasarkan beberapa temuan yang didapatkan dari mulai kesalahan menyebutkan Prabumulih sebagai bagian dari Lampung, berikutnya terkait foto yang tercantum dalam berita dan temuan kisah serupa dalam media asing dapat disimpulkan kisah nenek pencuri singkong dan hakim mulia yang sempat viral di media maya itu hoax.