Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Sejumlah lebih 200 tenaga honorer Non-Database Gagal CPNS di Kabupaten Aceh Timur menuntut Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) supaya melahirkan regulasi yang berpihak pada Status dan kesejahteraan tenaga honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami (honorer Non-Database Gagal CPNS) di Aceh Timur berjumlah 200 lebih, meminta Kemenpan-RB agar menerbitkan regulasi baru terkait skema PPPK paruh waktu, yang mengakomodir kami yang Non-Database BKN”, ujar Koordinator Aliansi honorer Non-Database BKN Cabang Aceh Timur, Doni Syafrizaldi, SE di Idi Rayeuk, Kamis (18/9/2025).
Doni menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur oleh Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky dalam pertemuan dengan Honorer Non-Database pada Selasa (19/8/2025) di Pendopo Idi Rayeuk telah menyatakan dukungannya terkait upaya melahirkan regulasi yang mementingkan Honorer Non-Database.
Tuntutan tersebut kembali bergema secara nasional oleh Aliansi Honorer Non-Database BKN seluruh indonesia. Bahkan, kebijakan saat ini masih menyisakan ketimpangan antara honorer Database BKN dengan Non-Database, khususnya setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Doni Syafrizaldi,SE menjelaskan bahwa honorer yang tercatat dalam database BKN berkesempatan mejadi PPPK Paruh.
Sedangkan Honorer non-database tidak memiliki kesempatan serupa, hanya karena mereka mencoba jalur CPNS namun gagal, sehingga mereka terjebak dengan kebijakan yang mengunci mereka untuk mendaftar seleksi PPPK Paruh Waktu.
Tanpa regulasi yang diharapkan, Honorer Non-Database BKN, kini masih belum memiliki kepastian untuk meraih kesempatan setelah mengabdi bertahun-tahun, sebagaimana pengabdian honorer dalam database yang kini telah menjadi ASN.
Selain itu honorer non-database yang Gagal CPNS terancam ‘dirumahkan’ atau PHK pada tahun 2026 mendatang.
Sebelumnya, perwakilan Aliansi Honorer Non-Database BKN se-Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Kemenpan-RB di Jakarta pada Senin (8/9/2025).
Saat itu, Kemenpan-RB telah menampung aspirasi tenaga honorer Non-Database yang gagal CPNS. Kini, pihaknya meminta agar Kemenpan-RB menindak-lanjuti komitmen tersebut.
Aliansi honorer Non-Databse BKN Cabang Aceh Timur meminta pemerintah RI menciptakan kebijakan yang mampu memasukkan honorer non-database Gagal CPNS BKN kedalam skema PPPK paruh waktu.

