Close Menu
    info terkini

    Polisi Tangkap Sopir Truk Tronton Tabrak Lari di Aceh Timur Kurang dari 24 Jam

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Hubungan Gelap Kepergok Anak Sendiri, Mama dan Brondong Dijatuhi Hukuman Cambuk 100 Kali di Aceh Timur
    Aceh Timur

    Hubungan Gelap Kepergok Anak Sendiri, Mama dan Brondong Dijatuhi Hukuman Cambuk 100 Kali di Aceh Timur

    zakariaOctober 7, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Mahkamah Syar’iah Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali terhadap seorang wanita bersuami berinisial PH dan seorang pria muda alias brondong berinisial MS. Keduanya terbukti melakukan jarimah zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Kasus ini bermula ketika PH menghubungi MS lewat aplikasi WhatsApp dan memintanya datang ke rumah karena suaminya sedang tidak berada di tempat. Keduanya kemudian melakukan hubungan zina di kamar, namun perbuatan mereka dipergoki oleh anak laki-laki PH yang berinisial D.

    Advertising
    Demo

    D yang berusia 12 tahun menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia melihat ibunya dan MS melakukan hubungan terlarang melalui jendela kamar. D yang syok langsung keluar rumah dan memberitahu pamannya tentang apa yang dilihatnya.

    Tidak lama kemudian, warga beserta perangkat desa mendatangi rumah PH. PH dan MS akhirnya mengakui telah melakukan hubungan terlarang.

    Baca Juga: Polisi Angkat Bicara soal Video Istri Selingkuh di Lhokseumawe

    Baca Juga: Pria Tua Ini Tebas Leher Istrinya Diduga Selingkuh, Faktanya Begini

    Suami PH yang mendapat laporan dari adiknya segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pante Bidari untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

    Dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa PH dan MS telah melakukan zina sebanyak tiga kali sepanjang bulan Maret hingga April 2025.

    Majelis hakim menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani keduanya tidak akan mengurangi jumlah hukuman cambuk, dan mereka tetap ditahan hingga eksekusi hukuman dilaksanakan. Putusan ini berdasarkan amar putusan nomor 13/JN/2025/MS.Idi.

    “Menghukum MS dan PH oleh karena itu dengan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi amar putusan nomor 13/JN/2025/MS.Idi.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga moral dan nilai-nilai agama.

    Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Pergoki Ibu Kandungnya Lagi Berzina dengan Berondong di Aceh Timur, Ngintip Lewat Jendela

    Cambuk Kabar Aceh Timur selingkuh Selingkuhan Sengklek
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Polisi Tangkap Sopir Truk Tronton Tabrak Lari di Aceh Timur Kurang dari 24 Jam

    zakariaOctober 8, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap sopir truk tronton…

    Diduga Selundupkan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Dihentikan PSDKP

    October 8, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Polisi Tangkap Sopir Truk Tronton Tabrak Lari di Aceh Timur Kurang dari 24 Jam

    October 8, 2026
    terpopuler

    Jalan SP VI Peunaron Aceh Timur Kupak-Kapik Bertahun-tahun, Warga Minta Atensi Pemkab

    October 5, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.