Infoacehtimur.com / Sejarah – Perayaan tahun baru menurut islam selalu menjadi pertanyaan di setiap oergantian tahun masehi. Bahkan sebagian umat muslim masih bingung apakah hukum merayakan tahun baru dalam Islam ini dibolehkan atau tidak.
Seperti diketahui, tahun baru merupakan salah satu perayaan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim, maka timbullah pertanyaan soal hukum merayakan tahun baru dalam Islam.
Baca juga:
- Malam Tahun Baru, Pemuda Julok Bershalawat di Masjid Al-Kubra Kuta Binjei.
- Ini Penjelasan Ulama, Apa Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?.
- Memasuki Tahun Baru, Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Larangan Tahun Baru
Dalam hal ini, sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, perlu dipahami bahwa Islam pada dasarnya tidak mengenal perayaan tahun baru tersebut.
Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.
Hukum merayakan tahun baru dalam Islam ini dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah video ceramah yang diunggah dalam kanal YouTube Taman Surga Net. Dalam ceramahnya, UAS mulanya menjelaskan tentang sejarah penanggalan tahun Masehi.
UAS menjelaskan asal muasal kalender Masehi yang saat ini digunakan sebagai penanggalan di sebagian besar penduduk dunia. Mulanya kalender ini berasal dari kalender yang dibuat seorang kaisar dari Negeri Romawi yang bernama Kaisar Julian yang kemudian dinamai Kalender Julian.
Selanjutnya, kalender tersebut diambil dan dimodifikasi oleh Paus di Vatikan yang bernama Paus Gregorius. Hasil modifikasi inilah yang kemudian disebut Gregorian Kalender.
Hingga pada suatu ketika dalam suatu pertemuan yang dilakukan Perkumpulan Bangsa-bangsa (PBB), kalender Gregorian ini disepakati sebagai kalender yang akan digunakan secara seragam di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang masuk anggota PBB.
Meskipun berasal dari non muslim, UAS menjelaskan penggunaan kalender ini sebenarnya boleh-boleh saja.
“Apakah boleh kita pakai alat non muslim? Boleh, ini kamera non muslim punya. Alat non muslim dipakai boleh, termasuk kalender boleh,” ujar UAS dalam tayangan video tersebut.
Baca juga:
- Jelang Tahun Baru, Harga Motor BeAT Tahun Muda Turun, Cek Harga!.
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Penumpang Bus dari Aceh ke Medan Harul Miliki Aplikasi PeduliLindungi.
- Kembang Api Perayaan Natal Dan Tahun Baru Dilarang Di Banda Aceh
Kendati demikian, jika hal tersebut sudah menyentuh persoalan akidah atau kepercayaan, maka hukumnya tidak boleh. UAH lalu mencontohkan hal-hal yang berkaitan dengan perayaan tahun baru Masehi.
“Ketika sudah masuk ritual, ibadah, meniup terompet, itu sudah masuk dalam ritual. Lalu kemudian menyala-nyalakan lilin itu ritual, apalagi membuang waktu percuma, apalagi sampai membawa anak gadis orang yang tidak mahram,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata UAS hal ini harus menjadi perhatian bagi umat muslim. Saat malam pergantian tahun baru ini, sebagai umat muslim hendaknya kita melakukan hal-hal yang bermanfaat dan sejalan dengan perintah agama.
“Oleh sebab itu, makta kita jaga, tidak ada cara lain. Kalau kebetulan malam tahun baru itu nanti ada acara dzikir, daang ke masjid, itikaf,” ujar UAS memberi contoh.
Namun, apabila seorang muslim di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada kegiatan keagaamaan yang dapat diikuti menjelang tahun baru, maka lebih baik untuk tidur daripada ikut dalam perayaan non muslim.
“(Kalau tidak ada) habis isya tidur,” ujar UAS.
Sementara, bagi masyarakat yang biasanya menikmati momen pergantian tahun dengan cara-cara lain yang tidak menyalahi ajaran agama Islam, UAS menilai hal tersebut boleh-boleh saja. Namun, apabila di dalamnya terdapat unsur yang menyalahi akidah, maka hal tersebut tidak dibenarkan.
“Membakar ayam tidak salah, tapi ketika meyakini makin banyak asapnya naik ke atas maka rezeki banyak, sudah merusak akidah kepada Allah,” ujarnya. ***
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM