![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2024/01/Ibu-Muda-Aceh-Timur-Ini-Laporkan-Mantan-Suami-Lantaran-Foto-Bugilnya-Disebar-ke-Medsos.jpg)
Info Aceh Timur, Aceh – Seorang ibu muda inisial CD (22) dari Madat, Aceh Timur, mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan suaminya SA (21), ke Polres Aceh Utara pada Senin, 8 Januari 2023.
Keputusan ini diambil setelah foto-foto pribadinya tersebar secara luas di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, SA berhasil ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah CD melaporkan insiden tersebut. Selain menangkap SA, petugas juga berhasil menyita handphone yang berisi akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh milik korban.
BACA JUGA: Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Lampung Usai Sebar Foto Bugil Pacarnya ke Sosmed
BACA JUGA: Pernah “Sengklek” Lalu Diputusin, Sang Mantan Sebarkan Video Bugil Gadis Aceh Utara
AKP Novrizaldi menjelaskan, bahwa foto-foto tersebut berasal dari tangkapan layar video saat hubungan suami-istri yang direkam oleh pelaku semasa masih bersama korban.
Pelaku kemudian menyebarkan tangkapan layar tersebut melalui akun media sosial milik korban yang berhasil dikuasai oleh pelaku.
AKP Novrizaldi menegaskan bahwa konflik antara keluarga menjadi pemicu utama perbuatan tidak terpuji ini.
“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati akibat konflik antar keluarga, itulah sebabnya SA menyebarkan foto-foto dari tangkapan layar video yang pernah dibuat saat mereka masih bersama,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Novrizaldi menyebut bahwa tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Kejadian ini memperlihatkan dampak serius dari penyebaran konten pribadi secara tidak sah di dunia digital dan menyoroti urgensi perlindungan privasi individu dalam ranah online.