Info Aceh Timur, Aceh – Miris, seorang ibu muda berusia 16 tahun tega buang mayat bayinya.
Akibat perbuatannya itu ia didakwa dengan pasal pembunuh.
Seperti apa dakwaannya, mari simak artikel ini.
Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai mengadili kasus ibu membuang mayat bayinya, Rabu (13/3/2024).
BACA JUGA: Bayi Kembar Tiga Lahir di Hari Pahlawan, Viral di Aceh Timur
BACA JUGA: Bayi Prematur dan BBLR di Aceh Timur Butuh Bantuan Segera
Sidang dengan terdakwa ibu yang masih di bawah umur atau masih 16 tahun itu digelar tertutup melalui sidang peradilan anak.
Terdakwa sebut saja bunga, warga sebuah desa di Nagan Raya didakwa dengan pasal pembunuhan oleh jaksa penuntut umum.
Sedangkan terdakwa, setelah proses sidang kembali ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum, Ahmad Buchari dikonfirmasi Serambi, Rabu kemarin menjelaskan, kasus ibu buang mayat bayi kini mulai disidang di PN Suka Makmue.
“Mulai sidang hari ini,” katanya.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penemuan sosok mayat bayi di saluran irigasi di sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur.
Dalam kasus itu, wanita berusia 16 tahun ditangkap yang merupakan pelaku dalam kasus itu, yakni bayi itu dibuang baru saja dilahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya.
Selain menangkap wanita yang masih sekolah atau masih anak bawah umur, polisi juga membekuk seorang pria yang terlibat perkosaan terhadap wanita ini.
Motif pembuangan bayi baru dilahirkan karena malu akibat hasil hubungan terlarang antara wanita ini dengan pria tersebut.
Dalam kasus pembunuhan itu, jumlah pelaku satu orang yakni ibu bayi, sedangkan pria dijerat pasal berbeda yakni perkosaan.***
Sumber : SerambiNews.com | Editor : Ilham