InfoAcehTimur.com, SIM KELILING – Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk salah satu kelengkapan yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain di Kantor Satuan Lalulintas Polisi Resor (Satlantas Polres) Aceh Timur, Warga Aceh Timur yang membutuhkan layanan Pembuatan dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layana SIM Keliling Aceh Timur.
Warga Aceh Timur dapat membawa Kartu Tanda Penduduk dan fotocopy sebagai persyaratan menggunakan layanan SIM Keliling Aceh Timur. SIM Keliling Aceh Timur pada minggu ke 2 (dua) stand by di wilayah Kecamatan Julok, Peureulak Kota, dan Idi Rayeuk.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Aceh Timur periode tanggal 10 – 13 Januari:
Rabu, 10 januari 2024 di Kecamatan Julok (depan Kantor PLN)
Kamis, 11 januari 2024 di Peureulak Kota (Simpang 4)
Jum’at, 12 januari 2024 di Kecamatan Idi Rayeuk (Terminal Idi)
Sabtu, 13 januari 2024 di Kecamatan Idi Rayeuk (simpang Kuala Idi)
“Lengkapi Diri Anda, Hindari Bayar Denda”, kata Bang Min Info.