
Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Para pengguna kendaraan bermotor ingat ini. Mulai hari ini Operasi Zebra 2023 resmi digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Operasi Zebra 2023 ini serentak digelar di seluruh Indonesia mulai Senin (04/09/2023) hingga Minggu (17/09/2023) nanti.
Para pengendara pun diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraan kalau tidak mau ditilang.
Adapun dalam Operasi Zebra 2023 ada tujuh pelanggaran yang bisa terkena sanksi tilang, dan ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam pembacaan amanat Kapolda Aceh pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2023 Polres Aceh Timur, Senin, (04/09/2023). Mengatakan keselamatan dalam berlalulintas menajdi salah satu perhatian pemerintah demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang lebih kondusif.
“Keselamatan dalam berlalu lintas menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengelola transportasi negeri kita saat ini, demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang lebih kondusif,” kata Andy
Tak hanya itu Kapolres Aceh Timur juga menjelaskan sedikitnya ada 7 jenis pelanggaran yang prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Seulawah 2023 Polres Aceh Timur, yakni:
Melawan arus; Berkendara di bawah pengaruh alcohol/narkoba; Menggunakan HP saat berkendara; Tidak menggunakan helm SNI; Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman; Berkendara melebihi batas kecepatan; Berkendara di bawah umur, dan Tidak memiliki SIM. []