Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Kepepet membeli ponsel namun terhalang oleh ekonomi seorang pria berinisial MI (21), warga Desa Alue Beuremban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang ditangkap polisi.
Pasalnya ia nekat mencuri motor temannya sendiri demi kepentingan membeli ponsel pada Senin (31/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan dalam upaya tindak pidana pencurian itu melibatkan tiga orang pelaku, sementara MI (21) pelaku utama, KK (26) pelaku kedua, dan HA (18) pelaku ketiga. Keduanya merupakan warga Langsa Timur.
“Sementara korban yakni Mutawali (40) warga Desa Matang Cengai Aceh Tamiang, ketiga pelaku itu diamankan pada 1 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Iptu Imam Aziz (4/8).
Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi petugas MI mengaku ingin membeli ponsel. Namun terkendala dengan uang Kemudian ia mengatakan kepada kedua temannya HA dan KK ingin mengambil motor Mutawali dengan modus menumpang tidur di rumah korban.
Baca Juga:
- Resmob Langsa Tangkap Komplotan Perampasan Handphone
- Satresnarkoba Langsa Tangkap Pemuda Pengedar 51,9 Gram Sabu
- Aksi Pencurian Sepeda Motor di Bank Aceh Terekam CCTV
Setelah korban tertidur bersama suaminya lalu pelaku membawa kabur motor korban dan menyuruh KK dan HA menjualnya.
Namun aksi ketiga pelaku berhasil digagalkan petugas dan berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
“Kini, ketiga pelaku diamankan di Polres Langsa,” jelas Iptu Imam Aziz.