
Info Aceh Timur, Aceh Timur – Pelayanan perpanjangan dan penerbit an Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru di Polres Aceh Timur mengalami penyesuaian jadwal.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro menyebutkan, dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
“SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan”, sebut Eko, Minggu, (24/12/2023). []