Close Menu
    info terkini

    Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo: “Ini Piala Dunia Terakhir Saya”

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
    Aceh

    Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

    zakariaOctober 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah
    memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan
    jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

    Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

    Advertising
    Demo

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

    Baca juga: Biografi Singkat Abu Tumin dan Beberapa Pesannya, Simak Berikut Ini.

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara
      elektronik.
    2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan
      identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau
      dokumen keimigrasian bagi warga negara
      asing.
    3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan
      dan pelatihan mengemudi yang asli yang
      dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang
      terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan
      sejak tanggal diterbitkan
      .
    4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari
      kementerian yang membidangi ketenagakerjaan
      bagi warga negara asing yang bekerja
      di Indonesia.
    5. Melaksanakan perekaman biometri berupa
      sidik jari dan/atau pengenalan wajah
      maupun retina mata.
    6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

    Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

    Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama
    yang rusak bila ada.

    “Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022.

    ***

    Baca juga: Jadwal SIM Aceh Timur Senin 14 Maret 2022 – Sabtu,19 Maret 2022, Beserta Persyaratannya

    Baca juga: Jadwal SIM Keliling Desa, Aceh Timur

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur SIM Keliling Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo: “Ini Piala Dunia Terakhir Saya”

    zakariaJuly 16, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional – Perjalanan Cristiano Ronaldo bersama Timnas Portugal di Piala Dunia resmi berakhir.…

    Wisuda Pendidikan Mu’adalah, Bupati Alfarlaky Rangkul Alumni Ambil Peran Membangun Daerah

    July 16, 2026

    PEMILIHAN CALON ANGGOTA BAITUL MAL KABUPATEN ACEH TIMUR PERIODE 2026-2031 DIBUKA! Ini Syarat & Jadwal Lengkapnya

    July 16, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo: “Ini Piala Dunia Terakhir Saya”

    July 16, 2026
    terpopuler

    Diduga 130 Kg Sabu Diamankan di Pantee Bidari, 1 Tersangka Ditangkap. Video Penangkapan Viral

    July 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.