Close Menu
    info terkini

    Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua

    May 18, 2025

    BKPRMI Aceh Timur Semakin Garang, Wajah Baru Dominasi Calon Kepengurusan

    May 18, 2025

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    May 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
    Aceh

    Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

    zakariaOctober 24, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah
    memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan
    jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

    Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

    Baca juga: Biografi Singkat Abu Tumin dan Beberapa Pesannya, Simak Berikut Ini.

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara
      elektronik.
    2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan
      identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau
      dokumen keimigrasian bagi warga negara
      asing.
    3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan
      dan pelatihan mengemudi yang asli yang
      dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang
      terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan
      sejak tanggal diterbitkan
      .
    4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari
      kementerian yang membidangi ketenagakerjaan
      bagi warga negara asing yang bekerja
      di Indonesia.
    5. Melaksanakan perekaman biometri berupa
      sidik jari dan/atau pengenalan wajah
      maupun retina mata.
    6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

    Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

    Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama
    yang rusak bila ada.

    “Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022.

    ***

    Baca juga: Jadwal SIM Aceh Timur Senin 14 Maret 2022 – Sabtu,19 Maret 2022, Beserta Persyaratannya

    Baca juga: Jadwal SIM Keliling Desa, Aceh Timur

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur SIM Keliling Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua

    zakariaMay 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur meningkatkan status penyidikan terkait dugaan tindak…

    BKPRMI Aceh Timur Semakin Garang, Wajah Baru Dominasi Calon Kepengurusan

    May 18, 2025

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    May 17, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Terlibat Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Sopir Mobil Daihatsu Hiline Diburu Polisi

    May 13, 2025

    PT. Aceh Timur Kawai Energi Kembali Beroperasi, Bukti Janji Al-Farlaky soal Keamanan Investor

    May 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,818
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.