INTERNASIONAL – Kerajaan Arab Saudi ‘melebarkan’ pintu bagi umat islam yang menunaikan ibadah haji.
Jika tahun sebelumnya, izin pelaksanaan haji dikhususkan bagi penduduk Arab, maka
Ibadah haji Tahun 2022 terbuka bagi jamaah dari luar Arab.
Selain perluasan kebijakan izin, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi juga mengumumkan adanya penambahan kuota jumlah jamaah.
Baca Juga:
- Pemerintah Aceh Kebut Lelang Proyek APBA 2025, Batas Terakhir 30 Juni
- Vietnam Lakukan Efisiensi Dengan Gabungkan Kementerian dan Pangkas PNS Besar-Besaran
- 70 Tahun Drama Cinta-Benci Iran dan AS: Dari Sahabat Jadi Musuh Abadi
- Iran Tembak Jatuh Drone Canggih Israel Hermes 900, Aset Intelijen Strategis Hilang
- Mendagri Tito Karnavian Singgung Bupati Aceh Timur di Retret Kepala Daerah, Ada Apa?
Tahun 2021, jumlah jamaah haji dibatasi sejumlah 60 ribu. Namun, Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2022 menerima jamaah haji sejumlah 1 juta jemaah dari berbagai dunia.
Penambahan jumlah penerimaan jamaah haji diatur dengan beberapa aturan dan syarat bagi calon jamaah haji 2022 M / 1443 H.
Kementerian Haji dan Umrah, melalui media sosial resmi, merilis beberapa syarat atau aturan haji 1443H/2022.

Berikut persyaratan Jamaah Haji 2022:
- Jemaah berusia di bawah 65 tahun.
- Jemaah sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
- Jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab menyebutkan bahwa petugas dua masjid suci telah memastikan keamanan demi mendukung pelaksanaan ibadah haji 2022.
Sebagai imformasi, Kementerian Agama Indonesia akan segera melakukan berbagai persiapan pemberangkatan haji. Namun demikian, jumlah kuota jamaah negara Indonesia belum ditentukan.
“Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dari CNN Indonesia (09/4).