Infoacehtimur.com | Kuala Lumpur – Malaysia secara resmi akan mencabut pembatasan COVID-19 mulai Minggu, 1 Mei 2022. Pada hari itu, warga boleh tidak pakai masker saat berada di luar ruangan dan pelancong yang sudah vaksinasi penuh tidak perlu lagi tes COVID — baik itu PCR maupun antigen.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengatakan, kewajiban pakai masker hanya ditegakkan di dalam ruangan, termasuk di pusat perbelanjaan dan di transportasi umum.
“Pakai masker di luar ruangan adalah opsional, tetapi tetap dianjurkan,” kata Jamaluddin saat konferensi pers pada Rabu, 27 April 2022, dikutip dari situs Channel News Asia.
Menkes Khairy melanjutkan bahwa seluruh warga juga didorong tetap memakai masker di luar ruangan apabila berada di tempat-tempat ramai seperti di pasar Ramadhan, stadion, dan pasar malam.
Sedangkan peraturan untuk pelancong, Khairy, mengatakan, semua protokol pengujian untuk masuk ke Malaysia, baik tes pra-keberangkatan maupun kedatangan, tidak lagi dibutuhkan.
Dengan syarat, pelancong sudah menerima dosis penuh vaksin COVID-19. Peraturan yang sama juga berlaku bagi mereka yang telah pulih dari infeksi COVID-19 enam hingga 60 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Lagi Sabu 53,6 kg Jaringan Internasional Thailand-Indonesia, Dua Tersangka Asal Aceh di Amankan
Semua peraturan tersebut berlaku juga untuk pelancong anak berusia 12 ke bawah.
Sayangnya, kata Khairy, bagi pelancong yang belum sepenuhnya di-vaksinasi COVID tetap harus menjalani tes serta wajib karantina selama lima hari.
Khairy lalu menambahkan bahwa asuransi perjalanan tidak lagi menjadi pra-syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Malaysia.***
Baca Juga: Pandemi Covid-19, WHO Yakin Akan Berakhir pada 2022