Infoacehtimur.com / Internasional – Nelayan Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Malaysia pada Februari 2022 kini telah dipulangkan dan tiba ke kampung halamannya pada munggu dini hari (5/6).
Nelayan asal yang telah menyelesaikan masa kurungan penjara di malaysia itu berjumlah 3 orang. Diketahui ketiganya merupakan warga Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Mereka ditangkap oleh otoritas Malaysia atas tuduhan memasuki wilayah Malaysia tanpa izin dan menangkap ikansecara ilegal. Kemudian, majelis hakim di Mahkamah Pulau Pinang memvonis bersalah terhadap ketiga warga Matang Pelawi, Pereulak lalu menahannya dalam penjara sejak Februari 2022.
“Menjelang selesai masa penahanan, informasi ketiganya disampaikan ke pengurus SUBA di Kuala Lumpur. Informasi itu kami teruskan ke Pemerintah Aceh melalui anggota DPR Aceh,” kata Bukhari, Ketua Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA).
Update Juga : Kumpulan Berita Terkini Aceh Timur & Aceh
Kemudian, setelah pihak komunitas warga Aceh di Malaysia yakni SUBA dan Persatuan Masyarakat Aceh Berketurunan Melayu (Permebam) menjalin komunikasi dengan pihak Nanggroe, maka nelayan yang baru bebas itu mendapat fasilitas.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial mengirimkan bantuan dana untuk biaya pemulangan ketiganya mulai dari Malaysia hingga ke Aceh.
“Atas bantuan ini, kami apresiasi Pemerintah Aceh. Begitu juga Anggota DPR Aceh Iskandar Usman,” kata Bukhari.
Keluarga yang menyambut kepulangan tiga nelayan itu berlangsung penuh rasa haru. Melansir Antaranews, keluarga mengaku sempat mengira bahwa ketiga nelayan tersebut telah tiada (meninggal dunia).