INFOACEHTIMUR.COM – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga yakni berinisial TB (52), warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa Minggu 24 April 2022 pukul 00.30 WIB.
Pasalnya, ia ditangkap karena kedapatan membawa 360 gram sabu ke wilayah hukum Kota Langsa untuk diedarkan kembali.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, pada Minggu 24 April 2022 mengatakan, TB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang dipercaya.
“Masyarakat melaporkan ke polisi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar. Selanjutnya anggota lakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Imam Aziz.
Dipinggir jalan, kata Iptu Imam Aziz, di Desa Blang, Langsa Kota. Anggota berhasil mengamankan TB tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Pada saat itu tersangka langsung menyerahkan diri, tidak ada perlawanan sedikitpun. Saat digeledah, didalam tas sandang miliknya. Anggota mendapatkan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Imam Aziz.
Saat diinterogasi, lanjut Iptu Imam, TB mengaku barang haram tersebut berdasarkan suruhan dari temannya yakni berinisial J, warga Nurussalam, Aceh Timur. Tujuan bawa sabu ke Kota Langsa untuk diedarkan kembali.
Iptu Imam Aziz menambahkan, setelah lakukan interogasi terhadap TB, pada saat itu juga anggota lakukan pengembangan ke daerah Nurussalam Aceh Timur. Namun, J masih belum ditemukan.
“J, merupakan Residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujar Iptu Imam Aziz.
Iptu Imam Aziz merincikan Barang-bukti yang diamankan anggota dari tersangka TB yaitu, 1 paket besar Sabu dengan berat 360,20 gram, 1 plastik warna hitam, 1 tas sandang warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit HP merk Samsung warna silver.
“Atas perbuatannya itu, kini TB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara J, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Iptu Imam Aziz.