Close Menu
    info terkini

    Pemimpin Agama Disebut Anwar Jadi Benteng Kewarasan di Tengah Konflik Dunia

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > IRT asal Aceh Timur Ditangkap Polres Langsa Bawa 360 Gram Sabu
    Kota Langsa

    IRT asal Aceh Timur Ditangkap Polres Langsa Bawa 360 Gram Sabu

    IlhamApril 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga yakni berinisial TB (52), warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Langsa Minggu 24 April 2022 pukul 00.30 WIB.

    Pasalnya, ia ditangkap karena kedapatan membawa 360 gram sabu ke wilayah hukum Kota Langsa untuk diedarkan kembali.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, pada Minggu 24 April 2022 mengatakan, TB ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang dipercaya.

    “Masyarakat melaporkan ke polisi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar. Selanjutnya anggota lakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Imam Aziz.

    Dipinggir jalan, kata Iptu Imam Aziz, di Desa Blang, Langsa Kota. Anggota berhasil mengamankan TB tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

    “Pada saat itu tersangka langsung menyerahkan diri, tidak ada perlawanan sedikitpun. Saat digeledah, didalam tas sandang miliknya. Anggota mendapatkan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Imam Aziz.

    Saat diinterogasi, lanjut Iptu Imam, TB mengaku barang haram tersebut berdasarkan suruhan dari temannya yakni berinisial J, warga Nurussalam, Aceh Timur. Tujuan bawa sabu ke Kota Langsa untuk diedarkan kembali.

    Iptu Imam Aziz menambahkan, setelah lakukan interogasi terhadap TB, pada saat itu juga anggota lakukan pengembangan ke daerah Nurussalam Aceh Timur. Namun, J masih belum ditemukan.

    “J, merupakan Residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujar Iptu Imam Aziz.

    Iptu Imam Aziz merincikan Barang-bukti yang diamankan anggota dari tersangka TB yaitu, 1 paket besar Sabu dengan berat 360,20 gram, 1 plastik warna hitam, 1 tas sandang warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit HP merk Samsung warna silver.

    “Atas perbuatannya itu, kini TB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara J, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Iptu Imam Aziz.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemimpin Agama Disebut Anwar Jadi Benteng Kewarasan di Tengah Konflik Dunia

    zakariaJune 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menegaskan peran pemimpin agama…

    Danantara Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan 50 Tahun Warga Blang Lancang vs Pertamina

    June 12, 2026

    Keterbukaan Informasi Aceh Timur Tembus Nilai 94,1, Masuk 4 Besar se-Aceh

    June 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemimpin Agama Disebut Anwar Jadi Benteng Kewarasan di Tengah Konflik Dunia

    June 12, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.