Close Menu
    info terkini

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > IRT Sedang Hamil 3 Bulan Dirudapaksa Saudara Ipar pada Siang Bolong di Aceh
    Aceh

    IRT Sedang Hamil 3 Bulan Dirudapaksa Saudara Ipar pada Siang Bolong di Aceh

    IlhamJanuary 16, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    ILUSTRASI.

    Infoacehtimur.com / Aceh – Tidak habis pikir, Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni M (27), dirudapaksa saudara ipar. Pelaku yakni berinisial IH (39).

    Kejadian rudapaksa terhadap M terjadi pada siang bolong. Disaat kondisi rumah korban sedang dirinya sendiri.

    IH dengan nekap menyusup saat korban sedang tidur di kamar.

    Baca Juga: Parah! 4 Kakek Perkosa Bocah Dibawah Umur Hingga Hamil

    Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Aceh Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

    Asal mula pelaku disebut saudara ipar Sebab suami korban, AL dan pelaku merupakan sepupu kandung dari nenek. Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong/desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

    Namun pelaku berkilah dan mengatakan bahwa dirinya difitnah tentang rudapaksa tersebut.

    Tetapi setelah melihat fakta-fakta persidangan, IH dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

    Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 9/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Rabu (11/1/2023).

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ervy Sukmarwati dan Hakim Anggota Murniati dan Yasin Yusuf Abdillah, menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

    Hal itu sebagaimana diatur dan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 170 bulan dikurangi selama masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan itu.

    Dalam dakwaan, kejadian ini pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 15.15 WIB di rumah korban di salah satu desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

    Pada saat itu, korban sendirian di rumah dikarenakan anaknya sedang mengaji di TPA dan suami korban sedang bekerja di kebun.

    Korban yang sendirian di rumah memilih untuk tidur di kamarnya.

    Tiba-tiba terdakwa IH masuk ke dalam kamar korban dan langsung me rudapaksa korban sambil menahan tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan.

    Pada saat kejadian, korban sempat ingin berteriak, namun bibirnya ditutup oleh terdakwa.

    Selain itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berontak namun tidak berhasil dikarenakan badan korban sedang lemah hamil tiga bulan.

    Usai melakukan aksi bejat di siang bolong tersebut, terdakwa langsung melarikan diri dan korban menangis.

    Sekira pukul 15.35 WIB, korban pergi ke rumah saudaranya, untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

    Saudaranya itu melihat kondisi korban saat datang dengan matanya bengkak sambil meneteskan air mata dan panik.

    Lalu sekira pukul 18:00 WIB, korban menceritakan kejadian ini kepada suaminya AL, dan selanjutnya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.

    Diketahui, rumah korban bersebelahan dengan rumah terdakwa.

    Pada saat kejadian, pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci, sedangkan belakang tidak dikunci.

    Sebelumnya terdakwa juga pernah masuk ke rumah korban saat suami korban tidak sedang berada dirumah dengan tujuan yang tidak jelas.

    Bahwa terdakwa membantah telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dan menyebutkan dirinya hanya dituduh melakukan rudapaksa tersebut.

    Bahkan istri terdakwa mengatakan suaminya bukan pelaku rudapaksa dan hanya dituduh melakukan pemerkosaan.

    Namun berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No Lab: 3892/KBF/2022 tanggal 26 Juli 2022 terhadap Barang Bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bambu,

    dan satu bungkus plastik berisikan sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik terdakwa , didapati hasil sebagai berikut:

    1). Barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit denganmotif batang bambu ditemukan sperma.

    2). Profil DNA dari barang bukti sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik Terdakwa berasal dari individu berjenis kelamin laki-laki

    3). Profil DNA dari sperma yang ada pada barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bamboo sama dengan profil DNA dari Terdakwa.

    Dengan demikian sperma pada barang bukti kain panjang tersebut adalah benar milik dari Terdakwa.

    Setelah mendengar kesaksikan dari para saksi dan juga hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, majelis hakim memutuskan terdakwa IH bersalah.

    Baca Juga: Usai Nyabu Lalu Buka Film Biru, Pria di Aceh Ini Perkosa 5 Wanita, Termasuk Nenek-nenek

    Baca Juga: Gawat! Tukang Parkir di Aceh Ini Perkosa Anak Pengemis dan Anak Pedagang Dalam Sehari

    Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul, Bejat! Wanita Hamil 3 Bulan di Aceh Selatan Dirudapaksa oleh Saudara Suami, Terjadi di Siang Bolong

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    zakariaMay 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua remaja, Salsalia Aulia Putri (18) dan Nabila Putri (19), meninggal…

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    Mencekam! Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK di Pintu Masuk PT Atakana

    May 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,541
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.