Infoacehtimur.com / Aceh – Tidak habis pikir, Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni M (27), dirudapaksa saudara ipar. Pelaku yakni berinisial IH (39).
Kejadian rudapaksa terhadap M terjadi pada siang bolong. Disaat kondisi rumah korban sedang dirinya sendiri.
IH dengan nekap menyusup saat korban sedang tidur di kamar.
Baca Juga: Parah! 4 Kakek Perkosa Bocah Dibawah Umur Hingga Hamil
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Aceh Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Asal mula pelaku disebut saudara ipar Sebab suami korban, AL dan pelaku merupakan sepupu kandung dari nenek. Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong/desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Namun pelaku berkilah dan mengatakan bahwa dirinya difitnah tentang rudapaksa tersebut.
Tetapi setelah melihat fakta-fakta persidangan, IH dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 9/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Rabu (11/1/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ervy Sukmarwati dan Hakim Anggota Murniati dan Yasin Yusuf Abdillah, menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.
Hal itu sebagaimana diatur dan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 170 bulan dikurangi selama masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, kejadian ini pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 15.15 WIB di rumah korban di salah satu desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Pada saat itu, korban sendirian di rumah dikarenakan anaknya sedang mengaji di TPA dan suami korban sedang bekerja di kebun.
Korban yang sendirian di rumah memilih untuk tidur di kamarnya.
Tiba-tiba terdakwa IH masuk ke dalam kamar korban dan langsung me rudapaksa korban sambil menahan tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan.
Pada saat kejadian, korban sempat ingin berteriak, namun bibirnya ditutup oleh terdakwa.
Selain itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berontak namun tidak berhasil dikarenakan badan korban sedang lemah hamil tiga bulan.
Usai melakukan aksi bejat di siang bolong tersebut, terdakwa langsung melarikan diri dan korban menangis.
Sekira pukul 15.35 WIB, korban pergi ke rumah saudaranya, untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.
Saudaranya itu melihat kondisi korban saat datang dengan matanya bengkak sambil meneteskan air mata dan panik.
Lalu sekira pukul 18:00 WIB, korban menceritakan kejadian ini kepada suaminya AL, dan selanjutnya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
Diketahui, rumah korban bersebelahan dengan rumah terdakwa.
Pada saat kejadian, pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci, sedangkan belakang tidak dikunci.
Sebelumnya terdakwa juga pernah masuk ke rumah korban saat suami korban tidak sedang berada dirumah dengan tujuan yang tidak jelas.
Bahwa terdakwa membantah telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dan menyebutkan dirinya hanya dituduh melakukan rudapaksa tersebut.
Bahkan istri terdakwa mengatakan suaminya bukan pelaku rudapaksa dan hanya dituduh melakukan pemerkosaan.
Namun berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No Lab: 3892/KBF/2022 tanggal 26 Juli 2022 terhadap Barang Bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bambu,
dan satu bungkus plastik berisikan sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik terdakwa , didapati hasil sebagai berikut:
1). Barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit denganmotif batang bambu ditemukan sperma.
2). Profil DNA dari barang bukti sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik Terdakwa berasal dari individu berjenis kelamin laki-laki
3). Profil DNA dari sperma yang ada pada barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bamboo sama dengan profil DNA dari Terdakwa.
Dengan demikian sperma pada barang bukti kain panjang tersebut adalah benar milik dari Terdakwa.
Setelah mendengar kesaksikan dari para saksi dan juga hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, majelis hakim memutuskan terdakwa IH bersalah.
Baca Juga: Usai Nyabu Lalu Buka Film Biru, Pria di Aceh Ini Perkosa 5 Wanita, Termasuk Nenek-nenek
Baca Juga: Gawat! Tukang Parkir di Aceh Ini Perkosa Anak Pengemis dan Anak Pedagang Dalam Sehari
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul, Bejat! Wanita Hamil 3 Bulan di Aceh Selatan Dirudapaksa oleh Saudara Suami, Terjadi di Siang Bolong