Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunjuk Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun 2021. Penunjukan tersebut diputuskan dalam rapat perdana Pansus LKPJ yang dibuka oleh Plt Ketua DPRA Safaruddin, Senin (18/4/2022).
Selain Iskandar Al-Farlaky, Ridwan Yunus ditunjuk sebagai Sekretaris dan Fuadri sebagai Wakil Sekretaris Pansus. Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRA juga merumuskan time schedule kerja Pansus LKPJ. “Kita akan kejar tayang sebab rekomendasi DPRA terhadap LKPJ harus rampung 30 hari kerja sejak diserahkan,” kata Al-Farlaky saat memimpin rapat perdana.
Iskandar yang tahun sebelumnya juga ditunjuk menjadi Ketua Pansus LKPJ itu menambahkan, Tim Pansus LKPJ akan memanfaatkan waktu sebelum lebaran dan masa sisa sesudah lebaran. “Kita targetkan rampung dua hari sebelum paripurna. Artinya rekomendasi itu sudah bisa kami serahkan ke pimpinan DPRA,” ungkap mantan aktivis mahasiswa ini.
Baca Juga:
- Iskandar Usman Al-Farlaky Ingatkan Rekanan Percepat Bangun Lintas Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues
- Respon Cepat, Iskandar Al-Farlaky Kirim Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Peureulak
- Iskandar Al-farlaky Hadiri Haul Sirul Mubtadin
Mantan Ketua Fraksi PA ini menjelaskan, kerja pansus juga akan bersinggungan dengan agenda lapangan sebagai uji petik terhadap apa yang disampaikan dalam laporan yang bersentuhan dengan RPJMA oleh saudara gubernur.
“Nanti kita pecah tim berdasarkan cluster, baik pesisir timur, barat selatan, tengah tenggara. Kita berharap dapat selesai tepat waktu dengan tidak mengurangi semangat kritis dalam rangka pengawasan pemerintahan oleh DPRA,” ujar Al-Farlaky.(sak)