Info Aceh Timur , Idi Rayeuk – Pasca penahanan 29 ABK nelayan Aceh Timur di ditahan otoritas kerajaan Thailand pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky kini menemui langsung para keluarga korban di kantor UPTD PPN Idi. Rabu (06/09/2023)
Dalam pertemuan juga tak lepas dari Isak Tangis keluarga korban pada saat Iskandar Usman Al-Farlaky memperlihatkan kondisi atau informasi terkini baik itu suami anak rekan mereka yang kini sedang berada dalam penjara negara Thailand saat ini.
Di samping itu Iskandar Usman Al-Farlaky, juga mengatakan pihak kerajaan Thailand meminta pembayaran denda kepada 29 ABK nelayan asal Aceh Timur sebesar THB 5.000 per orang.
” Ya, kini mereka sedang di tahan dan kini otoritas kerajaan Thailand diwajibkan untuk membayar denda masing -masing sebesar THB 5.000 per orang”. Katanya
Adapun ke 29 nelayan tersebut merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di laut Andaman pada Jumat, 25/08/2023, lalu.
” Sejauh ini kita telah mendapatkan data lengkap mereka dan telah meminta bantuan dari Konsulat Republik Indonesia Songkla sudah turun langsung ke lokasi tempat para nelayan ditahan” jelasnya.
Sementara untuk pembayaran denda juga sedang menunggu putusan dari pihak Thailand, dan para pemilik kapal juga sepakat membayar denda tersebut.
Selain itu Iskandar Usman Al-Farlaky, juga berharap putusan denda pihak Thailand juga bukan hanya orangnya saja yang di lepas dan kedua kapal juga dapat di pulangkan.
“Kita berharap setelah pembayaran denda meraka dapat pulang dengan kapal mereka, artinya denda tersebut juga dapat melepaskan dua kapal tersebut”. harapnya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan keluarga korban juga turut hadir kadir perikanan Aceh Timur, Herman kepada UPTD PPN Idi mewakili kadir kelautan provinsi Aceh Pak Aliman. []