Infoacehtimur.com, Langsa – Miris dan memalukan. Seorang suami berinisial JR di Kota Langsa, Aceh, digerebek istrinya sendiri di sebuah gubuk pada siang bolong.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di salah satu desa di Kecamatan Langsa Kota. Awalnya, sang istri tidak menaruh curiga dan hanya berniat mencari suaminya pada pagi hari.
Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendatangi sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat JR sering berkumpul dengan teman-temannya.
Setibanya di lokasi, pemandangan tak terduga membuatnya syok, suaminya tengah bermesraan dengan wanita lain di dalam gubuk.
BACA JUGA: Warga Gerebek Gadis Aceh Timur Diduga Pasok Pria Langsa ke Dalam Kamar
BACA JUGA: Penjaga Sekolah di Langsa Diduga Manfaatkan Sekolah buat Mesum
Emosi memuncak, ia sempat merusak bagian gubuk sebelum akhirnya memilih pergi, meninggalkan suami dan selingkuhannya di sana.
Siang harinya, sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.
Laporan pertama disampaikan kepada Imam Desa, yang kemudian meneruskan informasi itu ke Kepala Desa.
Menindaklanjuti laporan, perangkat desa menghubungi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Tak lama berselang, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan interogasi.
Berdasarkan kesaksian istri, ia melihat sendiri suaminya berduaan dengan wanita lain.
Setelah bukti dinilai cukup, petugas bergerak mengamankan keduanya. JR ditangkap di rumahnya, sementara wanita tersebut diamankan di sekitar tempat tinggalnya.
Awalnya, sang istri meminta agar suaminya dihukum cambuk. Namun, sekitar satu jam setelah berada di kantor WH, ia berubah pikiran.
Dalam kondisi menangis, ia memohon kepada Kepala Desa agar suami dan wanita itu cukup diusir dari desa tanpa hukuman cambuk.
Perangkat desa pun menggelar musyawarah untuk membahas permintaan tersebut.
Keputusan akhirnya, JR dan selingkuhannya diusir dari desa guna mencegah kejadian serupa terulang.
Keduanya menerima keputusan itu dan pergi secara sukarela, dengan konsekuensi jika melanggar perjanjian, mereka akan menghadapi sanksi sosial dari masyarakat.***