Infoacehtimur.com / Nasional – Penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh kembali digagalkan pada Sabtu 08 April 2023, lalu kemarin, oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus satu orang pelaku bernama M Sabri (30) yamg berasa Dusun Pase, Aceh Timur.
Selain mengamankan pelaku, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 975,100 gram atau hampir 1 kilogram, dari tangan Pelaku yang berperan sebagai kurir jaringan narkoba antar Provinsi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (14/4).
Dikatakan Andi, pihaknya mengamankan pelaku beserta narkotika jenis sabu ini di kawasan Jalan Profesor Sri Soedewi, Bungo Barat, Kabupaten Bungo.
- Baca juga:
- Kurir Sabu Diduga Ditembak Mati BNN Telah Dibuntuti Dari Idi Cut Aceh Timur.
- Breaking News – Katanya Kurir Sabu Tewas Tertembus Timah Panas.
- 2 Pria Aceh Nekat Bawa 24 Kg Sabu Hingga di Tuntut Hukuman Mati
“Untuk barang bukti berasal dari Aceh, masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru, kemudian masuk ke Jambi melalui Muara Bungo,” sebutnya.
Pelaku, kata Andi, diamankan pada Sabtu 08 April 2023, kemarin, oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta. Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan,” ungkapnya.
Andi menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Provinsi Jambi.
Jika mendapat informasi serta mengetahui keberadaan para bandar besar yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi, Polda Jambi tidak akan segan menindaknya.
“Yang pasti, kita masih dalami dan akan kita tindak jika mendapat keberadaan bandar,” sebut Andi.***