Langsa | Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa kembali mengamankan satu orang AR (35) Nelayan, Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.
Ada pun Barang-bukti yang di temukan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,44 (dua koma empat puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, Jum’at (25/02/2022) mengatakan, pelaku ini di amankan pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 17.00 WIB di Desa Sungai Lueng, Langsa Timur tepatnya di pinggir jalan.
Baca Juga :
- Japto Kembali Terpilih Sebagai Ketum MPN-PP, Heriansyah Ketua MPC-PP Aceh Timur Ucap Selamat
- Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya
- Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor
- Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia
- Pemegang Saham Medco Energi Kebagian Deviden Interim USD42 Juta, Total 80 Juta Dollar
Pelaku ini kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang selama ini diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu, sehingga lakukan peyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik.
Dari hasil penyelidikan Tim Satgas Antik mengamankan pelaku di pinggir jalan saat dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Untuk saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.



 
