Langsa | Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa kembali mengamankan satu orang AR (35) Nelayan, Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.
Ada pun Barang-bukti yang di temukan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,44 (dua koma empat puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, Jum’at (25/02/2022) mengatakan, pelaku ini di amankan pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 17.00 WIB di Desa Sungai Lueng, Langsa Timur tepatnya di pinggir jalan.
Baca Juga :
- Dayah Darul Ihsan Krueng Kali Jadi Kurikulum Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
- Aniaya Pacar Hingga Menyebabkan Kematian, Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Dari Segala Dakwaan
- Terungkap Kasus Pencurian Motor di Indra Makmu, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi
- Munas XIV, BKPRMI Aceh Timur Bersihkan 100 Masjid
- 3 Jam Pencarian, Jasad Pemuda yang Hanyut di Sungai Peureulak Aceh Timur Ditemukan
Pelaku ini kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang selama ini diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu, sehingga lakukan peyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik.
Dari hasil penyelidikan Tim Satgas Antik mengamankan pelaku di pinggir jalan saat dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Untuk saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.