Langsa | Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa kembali mengamankan satu orang AR (35) Nelayan, Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.
Ada pun Barang-bukti yang di temukan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,44 (dua koma empat puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, Jum’at (25/02/2022) mengatakan, pelaku ini di amankan pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 17.00 WIB di Desa Sungai Lueng, Langsa Timur tepatnya di pinggir jalan.
Baca Juga :
- Polisi Tangkap Sopir Truk Tronton Tabrak Lari di Aceh Timur Kurang dari 24 Jam
- Diduga Selundupkan 16 Orang ke Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Dihentikan PSDKP
- HASIL RAPAT KELOMPOK TANI TERKAIT SENGKETA LAHAN HGU DI ACEH TIMUR
- Bupati Aceh Timur Pastikan Jadup Tetap Diperjuangkan, Ini Penjelasannya Tadi Siang Kamis 8/10
- Terima Audiensi Kelompok Tani, Bupati Aceh Timur Bentuk Tim Bersama Selesaikan Sengketa HGU
Pelaku ini kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang selama ini diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu, sehingga lakukan peyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik.
Dari hasil penyelidikan Tim Satgas Antik mengamankan pelaku di pinggir jalan saat dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Untuk saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

