Info Aceh Timur, Aceh Timur – Satuan Lalulintas Polres Aceh Timur terus berupaya membuat surat izin mengemudi (SIM) melalui pelayanan prima, peningkatan kualitas pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan dampak nyata yang luas dalam meningkatkan pembuatan pelayanan publik, khususnya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bahkan dalam pembuatan surat izin mengemudi internasional bagi masyarakat .
Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, pembaruan surat izin mengemudi (SIM) merupakan pelayanan berkualitas yang diberikan Polres Aceh Timur
Hal ini dilakukan untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan perluasan berbagai jenis SIM (SIM A, dan SIM C).
Meski Polres Aceh Timur sudah bekerja keras, namun masih ada kendala yang dialami seperti minimnya jangkauan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang luas.
Namun dengan adanya mobil sim ini menghilangkan kendala tersebut sehingga pelayanan publik yang membuat surat izin mengemudi (SIM) yang berkualitas tetap bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh Timur itu sendiri.
Sementara itu, layanan mobil keliling minggu mereka hadir di jadwal berikut Senin II Desember 2023 SP ALUE NIREH PEUREULAK TIMUR, Selasa 2023/12/12 CAFE TUALANG DARUL AMAN (Idi CUT), Rabu 2023/12/13 Depan Kantor PLN JULOK, Kamis 2023/12/4 Kota PEUREULAK, Jumat 2023/12/5 TERMINAL IDI RAIEK, Sabtu 2023/12/16 SP KUALA IDI RAIEK.
Layanan dimulai pada jam kerja setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Aceh Timur menawarkan permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku. Saat SIM habis masa berlakunya, SIM tersebut akan diterbitkan sebagai SIM baru.
Siapa pun yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki SIM, tergantung pada jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 No. 60 tentang pendapatan negara bukan pajak.
Untuk ketentuan perpanjangan SIM A atau C, fotokopi dua KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan sehat dari dokter Anda. Dan sertifikat yang lolos psikotes.
Oleh karena itu, informasi tentang layanan SIM di sekitar Polres Aceh Timur semoga bermanfaat.****