Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Satuan Lalulintas Polres Aceh Timur terus beupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Melalui Pelayanan Prima, hal ini diharapkan agar dapat memberikan dampak nyata yang luas terhadap peningkatan pelayanan publik khususnya pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat.
Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah merupakan pelayanan bermutu yang disediakan oleh kepolisian Polres Aceh Timur
Hal ini dilakukan untuk berdampak langsung dengan masyarakat memberikan pelayanan pembuatan perpanjangan berbagai macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, maupun C memlalui mobil Surat Izin Mengemudi (SIMLING) ke setiap daerah kecamatan dan wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Walaupun Polres Aceh Timur telah berupaya keras, namun masih ada kendala yang dialami Polres Aceh Timur seperti kurangnya jangkauan masyarakat dikarenakan luasnya area Kabupaten Aceh Timur.
Namun dengan adanya mobil SIM ini maka hilanglah modus masyarakat yang tidak jujur dengan mengambil jalan singkat seperti melalui calo, ataupun adanya kenalan orang dalam.
- Baca juga:
- Satlantas Polres Aceh Timur Membagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Pengguna Jalan.
- Satlantas Polres Aceh Timur Tindak Tegas Pengguna Kenalpot Brong.
- Satlantas Polres Aceh Timur dan Aceh Utara Tilang Truk Yang Membawa Muatan Lebihi Kapasitas
Sehingga pelayanan publik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berkualitas dapat tetap dirasakan oleh masyarakat Aceh Timur itu sendiri.
Sementara itu, untuk layanan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Aceh Timur dijadwalkan pada hari ini Senin 22 Mei 2023 Sp Lueng Angen Pante Bidari. Selasa 23 Mei Depan Polsek Sp Ulim. Rabu 24 Mei 2023 Depan Pln Julok/ Kuta Binje. kamis 25 Mei 2023 Sp 4 Peureulak Kota. Jumat 26 Mei 2023 Terminal Idi dan sabtu 27 Mei 2023 Sp Kuala Idi Mulai Pukul 08.00 S / D 12.00 Wib.
Layanan SIM Keliling Polres Aceh Timur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun untuk Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut, Foto Kopi KTP dua lembar yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari Dokter. dan surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Aceh Timur semoga bermanfaat.****