
- i. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata;
- J. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
- k. Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi calon Pendamping Sosial ditempatkan di kecamatan sesuai domisili;
4. Calon Pendamping PKH yang direkomendasi dan bersedia mengikuti seleksi, wajib menyerahkan surat pernyataan dan lamaran disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan seleksi berkas oleh Dinas Sosial| Instansi Kabupaten/Kota, yaitu:
- a. Fotocopy KTP dan KK
- b. Fotocopy ljasah terlegalisir
- c. Fotocopy transkrip nilai
- d. Fotocopy buku tabungan
- e. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae. []
1 2