SIM keliling Aceh Timur. Inilah jadwal SIM keliling Aceh Timur Mulai Senin 27 Mei 2024 hingga hari sabtu tanggal 1 juni 2024 dan pelayanan Perpanjang SIM akan diabuatkan baru langsung jadi hari ini.
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.
- Baca juga:
- Dalam Sepekan Satlantas Polres Aceh Timur Sita 17 Knalpot Brong
- Jalan Berlubang, Satlantas Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati
Jadwal layanan SIM keliling di Aceh Timur ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga tidak perlu datang ke kantor Polres Aceh Timur.
Namun jadwal layanan SIM keliling di Acwh Timur ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website resmi Polres Aceh Timur, jadwal layanan SIM Keliling mulai hari Senin 27 Mei – 1 juni 2024 berlokasi di beberapa tempat sebagai berikut.
Senin 27 Mei 2024 Depan Mesjid RayaNurussalam (Bagok), Selasa 28 Mei 2024 Terminal ldi, Rabu 29 Mei 2024 Depan Kantor PLN Julok, Kamis 30 Mei 2024 Sp 4 Peureulak Kota, Jumat 31 Mei 2024 Terminal idi dan Sabtu 1 Juni 2024 kita libur Nasional ya gusy.
Pendaftaran layanan SIM keliling di Bekasi ini mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB. Oleh karena itu, pemohon perpanjangan SIM harus bergegas datang ke layanan SIM keliling Aceh Timur.
Layanan SIM Keliling Polres Aceh Timur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP dua lembar yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM jika ada , 4. Surat Keterangan Sehat jika ada.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.