Infoacehtimur.com – Pemerintah Republik Indonesia berencana membuat kebijakan yang mengatur batas usia penggunaan media sosial (medsos) dalam kehiduoan sehari-hari.
Disebutkan bahwa rencana tersebut menyusul kebijakan batas usia pengguna medsos oleh anak yang telah berlaku di salah satu negara maju, yakni Australia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menerangkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penyusunan kebijakan tersebut.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif (penuh perhatian). Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujar Meutya, mengutip kompas (14/1/2025).
Meutya menyebut bahwa pihak pemerintah tentu akan melibatkan “wakil rakyat” dalam menyusun kebijakan yang bertujuan melindungi anak di dunia media sosial digital.
“Kami (Komdigi) keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” terang Komdigi RI, melansir redaksi CNN Indonesia.
Anak-anak dinilai perlu dilindungi dari kecanduan penggunaan medsos, pengaruh konten berbahaya dari medsos, konten “merusak iman”, hingga melindungi kesehatan mental anak dalam ruang publik digital.
Sebagai informasi, Australia telah membatasi penggunaan medsos oleh Anak, seperti platform TikTok, Instagram, Facebook, Bigo, Snapchat, MiChat dan lainnya. Pemerintah Australia membatasi penghunaan medsos oleh anak pada usia dibawah 16 tahun.