Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gebrakan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, di awal-awal pemerintahan menuai pujian dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah keberadaan tambang rakyat di Aceh Timur yang selama ini dianggap illegal.
Komitmen Bupati Al-Farlaky memperjuangkan tambang rakyat agar legal bukanlah saat ini saja. Perjuangan tersebut bahkan sudah ditempuh oleh mantan aktivis mahasiswa tersebut saat masih berstatus sebagai anggota DPR Aceh selama dua periode sebelumnya.
Salah satunya melalui Raqan Tambang Rakyat. Namun keberadaan Raqan ini kurang mendapat sambutan positif dari pemerintah pusat sebelumnya.
“Belum. Tapi ini harus terus disuarakan,” ujar Al-Farlaky saat masih berstatus sebagai anggota DPR Aceh, kepada atjehwatch, pertengahan 2022 lalu.
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Mengandalkan BUMD untuk Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Baca Juga: DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambahan Pemasukan Negara
Iskandar Usman Al-Farlaky adalah politisi yang secara aktif mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait tambang tradisional minyak bumi di Aceh dalam rapat-rapat DPR Aceh, termasuk dalam sidang paripurna.
Kini setelah sekian waktu berlalu, pemerintah pusat mulai mengakomodir harapan masyarakat tersebut. Al-Farlaky sendiri kini diembankan amanah sebagai bupati di Aceh Timur.
“Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Sumber: atjehwatch.com