Close Menu
    info terkini

    Detik-detik Pengejaran di Perkebunan Sawit, Polda Sumut Bekuk Kurir 130 Kg Sabu Di Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum
    Nasional

    Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum

    IlhamApril 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno tidak akan memproses hukum korban begal yang membela diri.

    Bahkan, Hendro akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

    Advertising
    Demo

    “Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro, di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).

    Seperti diketahui, sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah menyatakan “perang” terhadap aksi pembegalan dan memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Hendro.

    Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini ramai diberitakan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Amaq Sinta (34), ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal.

    Sejumlah pihak mengkritis keputusan polisi. Pasalnya, Amaq Sinta terpaksa menghabisi nyawa kedua pelaku karena membela diri.

    Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal harus mendapatkan perlindungan.

    “Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022)./Kompas/

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Detik-detik Pengejaran di Perkebunan Sawit, Polda Sumut Bekuk Kurir 130 Kg Sabu Di Aceh Timur

    zakariaJuly 21, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan besar.…

    HUDA Peureulak Timur Audiensi dengan Camat, Bahas Empat Program Syiar Islam Periode 2026–2031

    July 21, 2026

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    July 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Detik-detik Pengejaran di Perkebunan Sawit, Polda Sumut Bekuk Kurir 130 Kg Sabu Di Aceh Timur

    July 21, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.