Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum
    Nasional

    Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum

    IlhamApril 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno tidak akan memproses hukum korban begal yang membela diri.

    Bahkan, Hendro akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

    Advertising
    Demo

    “Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro, di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).

    Seperti diketahui, sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah menyatakan “perang” terhadap aksi pembegalan dan memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Hendro.

    Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini ramai diberitakan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Amaq Sinta (34), ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal.

    Sejumlah pihak mengkritis keputusan polisi. Pasalnya, Amaq Sinta terpaksa menghabisi nyawa kedua pelaku karena membela diri.

    Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal harus mendapatkan perlindungan.

    “Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022)./Kompas/

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    zakariaJune 3, 2026

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky hadir langsung saat Polda Aceh…

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026

    Zulfahmi Pimpin Pansus Jalan Aspal 2025: “Setiap Rupiah Anggaran Harus Terlihat di Lapangan”

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.