Close Menu
    info terkini

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum
    Nasional

    Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum

    IlhamApril 19, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno tidak akan memproses hukum korban begal yang membela diri.

    Bahkan, Hendro akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

    “Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro, di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).

    Seperti diketahui, sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah menyatakan “perang” terhadap aksi pembegalan dan memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Hendro.

    Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini ramai diberitakan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Amaq Sinta (34), ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal.

    Sejumlah pihak mengkritis keputusan polisi. Pasalnya, Amaq Sinta terpaksa menghabisi nyawa kedua pelaku karena membela diri.

    Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal harus mendapatkan perlindungan.

    “Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022)./Kompas/

    Aceh info Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    zakariaMay 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua remaja, Salsalia Aulia Putri (18) dan Nabila Putri (19), meninggal…

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    Mencekam! Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK di Pintu Masuk PT Atakana

    May 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,542
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.