Infoacehtimur.com / Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga:
- Bagi Warga yang Berhenti Merokok Pemerintah Solok Siapkan Insentif Rp 1 juta.
- Aceh Timur Diminta Miliki Qanun Kawasan Tanpa Rokok.
- 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
Baca juga:
- Api Rokok Jadi Penyebab Terbakarnya Tempat Penampungan Minyak Tradisional di Ranto Peureulak.
- Sri Mulyani Sebut Perokok Jadi Beban Negara.
- Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Ratusan Dus Berisi Satwa Liar Dilindungi Dan Kosmetik Tanpa Pelaku
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ****
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com