INFOACEHTIMUR.COM, NASIONAL – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Hak Penerbit, sebuah langkah yang disambut baik oleh sektor media massa. Pengumuman ini dibuat oleh Presiden dalam acara puncak Hari Pers Nasional tahun 2024.
“Setelah periode diskusi yang panjang, akhirnya kemarin saya berkesempatan menandatangani Perpres yang mengatur tentang kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas, atau yang lebih dikenal dengan Perpres Hak Penerbit,” ujar Jokowi pada acara di Ecovention Ancol, yang disiarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
Jokowi menyampaikan, perdebatan mengenai Publisher Right berlangsung panjang dan cukup sulit menemukan titik temu. Dia mengungkapkan ada perbedaan pandangan antara media konvensional dengan platform digital.
“Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ucap Jokowi.
BACA JUGA: Sah! Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam, AHY Menteri ATR Usai Dilantik Jokowi
BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik NPK Pupuk Iskandar Muda
Jokowi menerangkan, Perpres Publisher Rights ini lahir dari semangat jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif. beleid ini juga lahir untuk mendorong jurnalisme yang mengedukasi bagi kemajuan Indonesia.
Jokowi mengharapkan kehadiran peraturan baru ini akan menciptakan kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Presiden juga menegaskan, Perpres ini tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers”
jelas dia.
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,”
lanjut dia.
Tak Berlaku Bagi Kreator Konten
Ada ada kekhawatiran dari para kreator konmten, Jokowi memastikan bahwa Perpres ini tidak berlaku bagi kalangan tersebut yang selama ini menjalin kerjasama dengan platform digital.
“Silahkan dilanjutkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silahkan lanjut terus kalau memang gak ada masalah,” kata Jokowi menjelaskan.
Sumber : Dream.co.id | Editor : Ilham