Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana dan M. Haikal, masih tertunda karena belum dipenuhinya persyaratan administratif oleh DPRK Langsa. Jum’at (18/4/2025).
Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzaman, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan di hadapan rapat paripurna DPRK Langsa.
Menurut Kamaruzaman, DPRK Langsa belum memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk menggelar rapat paripurna.
Baca Juga: Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa
Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Langsa Terus Dipermainkan, Jeffry Sentana ‘Saya Pasrahkan Pada Allah’
“Pelantikan oleh Gubernur Aceh hanya bisa dilakukan setelah DPRK Langsa menyelenggarakan rapat paripurna sesuai ketentuan. Itulah kendala utama pelantikan yang belum dapat dilaksanakan,” ujar Kamaruzaman.
Kamaruzaman menambahkan bahwa Pemprov Aceh masih menunggu kesiapan DPRK Langsa untuk melanjutkan proses pelantikan. Meskipun DPRK Langsa sudah mengirimkan surat permohonan penjadwalan pelantikan, namun persyaratan yang diminta oleh Pemprov Aceh belum dipenuhi.
Kamaruzaman mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mana segala urusan pemerintahan harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Tidak boleh berdasarkan kemauan-kemauan atau permintaan-permintaan tanpa memiliki landasan hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, pelantikan Jeffry Sentana dan M. Haikal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih masih belum terlaksana, dan Pemprov Aceh belum mengumumkan jadwal pelantikan resmi.