Infoacehtimur.com, Nasional – Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 194,4 juta orang pada 2024 jika menggunakan standar kemiskinan negara berpenghasilan menengah. Angka ini setara dengan 68,2% dari total populasi Indonesia.
Dewan Ekonomi Nasional Usul Standar Kemiskinan Nasional Minimal Rp765.000 per Bulan
Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan standar garis kemiskinan nasional minimal Rp765.000 per orang per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas garis kemiskinan nasional saat ini senilai Rp595.243 per orang per bulan.
Baca Juga: Keluarga Miskin di Aceh Timur Terpaksa Hentikan Pengobatan Anaknya
Baca Juga: Terancam Roboh, Pemerintah Aceh Timur Diminta Berikan Perhatian Warga Miskin
Baca Juga: Berpenghasilan Rp 11.000 per hari tidak termasuk kategori miskin
Usulan ini tidak terlalu jauh dari standar yang dipakai oleh Bank Dunia yang telah menaikkan standar garis kemiskinannya per Juni 2025.
Bank Dunia menentukan garis kemiskinan berdasarkan median atau nilai tengah garis kemiskinan nasional negara di kelompok miskin, berpenghasilan menengah rendah, dan berpenghasilan menengah atas.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
- Garis Kemiskinan Internasional: $3 per orang per hari (dari sebelumnya $2,15)
- Garis Kemiskinan Negara Berpenghasilan Menengah Bawah: $4,20 per orang per hari (dari $3,65)
- Garis Kemiskinan Negara Berpenghasilan Menengah Atas: $8,30 per orang per hari (dari $6,85)
Menurut Arief Anshory Yusuf, anggota Dewan Ekonomi Nasional, standar garis kemiskinan nasional saat ini sudah tidak relevan karena sudah berusia 26 tahun.
Selama itu, pendapatan per kapita masyarakat sudah meningkat tajam dan pola konsumsi sudah banyak berubah.
Oleh karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Forum Masyarakat Statistik, dan Dewan Ekonomi Nasional saat ini menggodok standar garis kemiskinan yang baru.