Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Jurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
    Aceh

    Jurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

    IlhamMay 27, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Jurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sejumlah jurnalis menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka meminta DPR Aceh untuk ikut menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang sedang dibahas di DPR RI.

    Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) tiba di Gedung DPR Aceh sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers”.

    Selain itu, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk kecil dengan berbagai tulisan, seperti “Tolak Pasal Bermasalah pada Revisi UU Penyiaran”, “Jurnalis Bukan Petugas Rilis”, dan “Tanpa Investigasi Kerja Pers Tidak Berarti”.

    “Kita menolak revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah,” kata Koordinator aksi, Rahmat Fajri, dalam orasinya.

    BACA JUGA: Mantan Jurnalis Konflik Asal Aceh Terpilih Menjadi Ketum AJI Indonesia

    Rahmat, yang juga pengurus AJI Kota Banda Aceh, menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran tersebut. Sebab, revisi tersebut memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.

    Hal tersebut, menurut Rahmat, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan. Kekhawatiran itu terlihat dalam draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2.

    “Maka revisi UU Penyiaran diyakini mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten,” ujarnya.

    Dalam orasinya, Rahmat meminta DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dia juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

    “Kami minta DPR Aceh mengirimkan pernyataan penolakan tersebut kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers,” tegas Rahmat.

    Massa pengunjuk rasa diterima langsung oleh Pimpinan DPR Aceh, yaitu Zulfadli, Dalimi, dan Teuku Raja Keumangan. Selain itu, terlihat juga anggota DPRA, Irawan Abdullah.

    Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh berakhir pada pukul 11.15 WIB, kemudian massa membubarkan diri.***

    Jurnalis RUU Penyiaran
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.