Infoacehtimur.com, Aceh – Sejumlah jurnalis menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka meminta DPR Aceh untuk ikut menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang sedang dibahas di DPR RI.
Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) tiba di Gedung DPR Aceh sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers”.
Selain itu, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk kecil dengan berbagai tulisan, seperti “Tolak Pasal Bermasalah pada Revisi UU Penyiaran”, “Jurnalis Bukan Petugas Rilis”, dan “Tanpa Investigasi Kerja Pers Tidak Berarti”.
“Kita menolak revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah,” kata Koordinator aksi, Rahmat Fajri, dalam orasinya.
BACA JUGA: Mantan Jurnalis Konflik Asal Aceh Terpilih Menjadi Ketum AJI Indonesia
Rahmat, yang juga pengurus AJI Kota Banda Aceh, menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran tersebut. Sebab, revisi tersebut memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.
Hal tersebut, menurut Rahmat, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan. Kekhawatiran itu terlihat dalam draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2.
“Maka revisi UU Penyiaran diyakini mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten,” ujarnya.
Dalam orasinya, Rahmat meminta DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dia juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
“Kami minta DPR Aceh mengirimkan pernyataan penolakan tersebut kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers,” tegas Rahmat.
Massa pengunjuk rasa diterima langsung oleh Pimpinan DPR Aceh, yaitu Zulfadli, Dalimi, dan Teuku Raja Keumangan. Selain itu, terlihat juga anggota DPRA, Irawan Abdullah.
Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh berakhir pada pukul 11.15 WIB, kemudian massa membubarkan diri.***