Infoacehtimur.com, Langsa – Solidaritas Wartawan Kota Langsa melakukan aksi demontrasi menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Senin (3/6/2024).
Dalam aksinya itu, tergabung puluhan jurnalis dari lintas organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Pers Merdeka (PM) dan penggiat media sosial (Medsos) di Kota Langsa.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa) Mustafa Rani menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).
“Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline,” kata Mustafa Rani.
BACA JUGA: Jurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Maka dari itu, lanjutnya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa secara tegas menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dan meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers dan meminta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi bersama DPRK, Pangian Widodo Siregar menanggapi aksi tersebut dengan memberikan dukungan atas apa yang disampaikan jurnalis Kota Langsa untuk dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat. Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan wartawan dapat dikabulkan oleh pihak DPR RI,” terang Maimul Mahdi.***