Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) M Yusuf Kalla telah menyetujui pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh atas permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
“Benar (surat pembekuan PMI Banda Aceh yang dikeluarkan Jusuf Kalla),” kata Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf saat dikonfirmasi, di Banda Aceh, Senin.
Surat pembekuan yang diteken langsung Jusuf Kalla bernomor 347/ORG/VI/2022 perihal persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh itu dikeluarkan setelah adanya surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Atas dasar surat PMI Aceh tersebut akhirnya PMI Pusat menyetujui dilakukannya pembekuan organisasi PMI Banda Aceh, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan.
Dengan dikeluarkan surat tersebut, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh itu.
Murdani mengatakan, bahwa pengusulan pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh tersebut bukan karena permasalahan pengiriman darah ke Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu, melainkan ada alasan lain yang tak mau dijelaskannya.
“Tidak (tidak ada kaitannya dengan kasus pengiriman darah ke Tangerang),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin belum memberikan keterangan apapun, pesan singkat konfirmasi perihal tersebut belum dibalasnya, dan telponnya juga belum diangkat.
Pewarta: Rahmat Fajri | Sumber: ANTARA