INFOACEHTIMUR.COM | Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie Jaya akhirnya menangkap Nasri Nasruddin bin M Yusuf alias Din Kohler, tersangka rudapaksa anak di Pidie Jaya.
Pria usia 47 tahun asal Gampong Geunteng, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya ini ditangkap di tempat persembunyiannya.
Tepatnya di salah satu rumah di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Jumat (11/2/2022) pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, pria ini sudah dua bulan kabur.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (12/2/2022).
“Penangkapan tersangka hasil pengembangan dari berbagai informasi, terutama masyarakat dalam satu pekan terakhir ini,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan tersangka yang dibekuk tanpa perlawanan ini langsung diboyong ke Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan tersangka dibidik melanggar Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang hukum jinayat./Serambinews