Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah SPd MSM, menyampaikan dukungannya terhadap surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST DEA. Edaran ini tertuang dalam surat nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, yang menekankan pengendalian aktivitas siswa di malam hari.
Menurut Rahmatsah, surat edaran tersebut merupakan langkah positif yang akan membantu membentuk karakter siswa serta meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional mereka, terutama di jenjang pendidikan menengah dan khusus. Pernyataan ini disampaikannya pada Minggu, 4 Mei 2025.
“Imbauan ini sangat tepat untuk diterapkan di seluruh wilayah Aceh. Kami di Cabdisdik Aceh Timur telah langsung menindaklanjutinya dengan menyosialisasikan isi surat tersebut kepada siswa di SMA Negeri Idi Rayeuk pada Sabtu, 3 Mei 2025, dan akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah lain di wilayah kami,” ujar Rahmatsah.
Baca Juga: Inspiratif, Kacabdisdik Aceh Timur Hadiahkan Motor untuk Dani Wijaya
Baca Juga: Provinsi Aceh Peringkat Pertama Keluarga Paling Bahagia di Indonesia
Dalam surat edaran itu, Kadisdik Aceh menggarisbawahi pentingnya waktu malam sebagai masa untuk istirahat dan pembentukan karakter, dengan mengutip ayat Al-Quran Surat Al-Furqan Ayat 47 serta Hadits Nabi Muhammad SAW tentang tidur di awal malam dan bangun di akhir malam untuk beribadah.
Selain dasar agama, edaran ini juga merujuk pada Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 (yang telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015), yang menekankan tujuan pendidikan di Aceh: menciptakan generasi beriman, bertakwa, berilmu, dan bertanggung jawab.
Rahmatsah menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bersama tiga kementerian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, tentang pembiasaan positif di satuan pendidikan.
Poin-poin penting yang diminta dalam edaran antara lain:
• Orang tua diminta memastikan anak-anak mereka melakukan kegiatan bermanfaat di malam hari.
• Interaksi hangat antara orang tua dan anak di malam hari sangat dianjurkan.
• Siswa diimbau untuk berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.
• Jika ada kegiatan malam di luar rumah, orang tua diminta mendampingi anak.
• Sekolah perlu menggelar kegiatan parenting untuk mendukung pola asuh yang sehat.
• Pihak Cabdisdik diminta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan desa untuk pengawasan kegiatan malam siswa.
• Sosialisasi edaran ini harus dilakukan ke seluruh pihak terkait.
“Ini adalah upaya serius kita untuk menjaga masa depan generasi muda Aceh. Kami segera menindaklanjuti dengan sosialisasi menyeluruh ke sekolah-sekolah,” tutup Rahmatsah.