
Info Aceh Timur, Nasional – Namanya Erik Swandana (39), nekat habisi nyawa sang adik lantaran sakit hati melihat adiknya menganiaya ibu. Sedangkan adiknya bernama Metreka Satana (35).
Melihat adiknya yang tega menganiaya ibu hingga cidera dibagian kakinya membuat Erik Swandana, gelap mata lalu menghabisi adik sampai meninggal dunia.
Penganiayaan terhadap ibu terjadi bukan hanya sekali yang dilakukan oleh Metreka Satana.
Peristiwa itu terjadi di Pekanbaru, Riau. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan, motif pembunuhan adik kandung ini lantaran sakit hati.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Mahasiswa Berujung Percobaan Pembunuhan
BACA JUGA: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Pidana Pembunuh Harimau di Aceh Timur
“Motif pelaku sakit hati dengan adik kandungnya, karena korban katanya sering melawan kepada orangtuanya,” ungkap Berry, dikutip Infoacehtimur.com via Kompascom, Jum’at (22/9/2023).
Buang mayat ke bawah jembatan
Setelah sang adik tewas, pelaku membuang mayat korban ke bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
“Pelaku saat kami tangkap, mengakui perbuatannya. Pelaku memukul kepala korban menggunakan batu dan mencekiknya. Setelah itu, pelaku mendorong mayat korban ke bawah jembatan,” kata Berry.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu (13/9/2023), sekitar jam 08.30 WIB.
Mayat pria tersebut ditemukan tersangkut di atas kayu yang membuat warga heboh.
Selanjutnya, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diotopsi.
“Dari hasil pemeriksaan medis, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh, sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” ujar Berry.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pada malam harinya sekitar 19.00 WIB.
Pelaku Erik Swandana, yang merupakan abang kandung korban. Kakak beradik ini warga asal Sumatera Barat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, sebuah batu, satu potongan kayu, dan pakaian korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***