Infoacehtimur.com, Aceh – Polisi mengungkap kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya di Aceh Selatan baru dibeli sekitar satu bulan lalu oleh warga Labuhan Haji inisial H. Pria itu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
“Dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp580 juta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024) kemarin.
Baca Juga: Penampungan Rohingya di Aceh Selatan Bersifat Sementara, Menunggu Lahan 5 Hektar di Lhokseumawe
Baca Juga: kapal Pengangkut Rohingya di Aceh Selatan, Milik warga Aceh Timur
Menurut Ade, pengungsi Rohingya itu berangkat pada 9-12 Oktober 2024 dari Cox’s Bazar ke laut Andaman.
Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.
“Dari Andaman mereka dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan,” ujarnya.
Baca Juga: Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh, Warga Tolak Kapal Mendarat
Baca Juga: Pemerintah Aceh Diusulkan Bangun Rumah Penampungan untuk Rohingya
Ade menyebut jumlah awal pengungsi Rohingya itu ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, namun yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.
Saat ini polisi telah menangkap tiga orang inisial F (35), A (33), dan I (32) yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan manusia. Selain itu, delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.