Infoacehtimur.com / Nasional – 2 (dua) markas judi ‘diobok-obok’ pada waktu tengah malam buta oleh Pak Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pada Minggu (11/06/2022).
Bukan judi onlime, Irjen RZ Panca Putra mengerahkan sejumlah pasukan untuk menertibkan sarang judi yang menggunakan alat/mesin.
Walhasil, alat judi dan sejumlah pemain judi beserta pengelolanya ‘dibungkus’ bersama barang bukti (BB) berupa uang dan BB lainnya.
Penertiban 2 markas judi itu Waka Polda Sumut turut ‘terjun’ mendampingi Kapolda Sumut bersama Direktur Reseserse Kriminal Umum Polda Sumut, serta Kapolrestabes Kota Medan.
“Puluhan orang diamankan, beserta uang tunai Rp 45 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (12/6/2022) melansir Tribunmedan.
2 Markas Judi ‘Dibungkus’
Markas pertama yang ditertibkan ialah markas judi Komplek MMTC Blok O. Melansir Tribunmedan, polisi menyita 4 mesin judi tembak ikan, 4 mesin bubble, 15 mesin slot, 1 kardus kartu remi “Flowers”, buku mutasi expedisi, kalkulator, alat tulis, dan sejumlah alat bukti lain.
Markas judi kedua yang ‘dibungkus’ terletak dikawasan Komplek Asia Mega Mas Blok DD. Dari sana polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin judi Gok Kong, 1 unit mesin judi piala dan 4 buah master chief.
Setelah Kapolda, Wakapolda dan sejumlah perangkat serta pasukan ‘mengobok-obok’ markas judi dikawasan Komplek MMTC dan Komplek Asia Mega Mas pun langsung disegel alias ditutup.