• Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
Berita Terkini

Sebanyak 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Parah, Akibat Pohon Tumbang

September 20, 2023

Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya

September 20, 2023

Ibu Imam Masykur Tak Punya Biaya Tiket Pesawat ke Jakarta saat Hadiri Sebagai Saksi

September 20, 2023

Polisi Ungkap 10 Gangster di Aceh, Kerap Balap Liar-Tawuran

September 19, 2023
Kontak Kami
  • WhatsApp
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Sebanyak 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Parah, Akibat Pohon Tumbang
  • Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya
  • Ibu Imam Masykur Tak Punya Biaya Tiket Pesawat ke Jakarta saat Hadiri Sebagai Saksi
  • Polisi Ungkap 10 Gangster di Aceh, Kerap Balap Liar-Tawuran
  • Meriahkan HUT TNI Ke-78, Gabungan Instansi TNI di Langsa dan Kabupaten Aceh Timur Bakal Gelar Berbagai Kegiatan
  • Kejuaraan Sepakbola Bupati Cup Bidik  Pemain POPDA XVII 2024
  • Bikin Ngakak, Pelajar di Aceh Terjaring Razia: Kami Berjanji Tidak Memakai Helm Lagi
  • PON Aceh-Sumut akan Catat Sejarah Baru
Thursday, September 21
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Facebook Twitter Instagram
  • Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Home » Kapolres Aceh Timur Akan Tindak Tegas Penyimpangan BBM Bersubsidi
Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Akan Tindak Tegas Penyimpangan BBM Bersubsidi

RedaksiSeptember 2, 2022
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi meliputi penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menegaskan akan melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

“Polres Aceh Timur beserta jajaran akan melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (pekerja ataupun pengelola SPBU) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan,” tegas Kapolres, Jum’at, (02/09/2022).

Demo

Menurutnya, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan BBM.

Baca Juga: Beredar Info Harga BBM ‘Meroket’ Naik Hingga Rp 3.500 per Liter. Berikut Penjelasan Pertamina

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi oleh Polres Aceh Timur terbukti, pada Senin, (29/08/2022) malam anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap pelaku penyimpangan BBM subsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak.

“Kami memperoleh laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR warga Ranto Peureulak dan ZS warga Peureulak melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Modus yang dilakukan oleh KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan 4 (empat) jerigen berisi BBM jenis solar.

Sementara modus yang dilakukan oleh ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM, ia menyulingnya dari tangki minyak mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan pada saat petugas melakukan pengungkapan setidaknya 4 (empat) jerigen sudah terisi dengan BBM jenis solar.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BK 8429 YF, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8396 DY, 8 (delapan) buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah selang diamankan di Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” Terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Harian Aceh Kabar Aceh Timur
Previous ArticleJalan Lintas Kuta Binje – Alue Ie Mirah ‘Meledak’ Rusak Parah
Next Article Diduga Bocor! 1,3 Miliar Data Registrasi SIM Prabayar Dijual di Forum Online
Demo
Highlight
Aceh Timur

Sebanyak 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Parah, Akibat Pohon Tumbang

By zackSeptember 20, 2023

Kondisi salah satu rumah warga Gampong Alue Ie Mirah yang tertimpa pohon. Rabu (20/9). Foto:…

Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya

September 20, 2023

Ibu Imam Masykur Tak Punya Biaya Tiket Pesawat ke Jakarta saat Hadiri Sebagai Saksi

September 20, 2023
Demo
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
INFO ACEH TIMUR
INFO ACEH TIMUR

PORTAL BERITA WARGA ACEH TIMUR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
© 2018-2022 INFO ACEH TIMUR
PT. Info Aceh Utama

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.