Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebuah kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang karyawan toko handphone di Idi Rayeuk, Aceh Timur, telah terungkap. TM, 33, diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk.
TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan handphone dengan total kerugian mencapai Rp904.709.000. Ia menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online sejak awal tahun 2025.
Pemilik toko, Y.A, menemukan kejanggalan dalam catatan keuangan harian dan melakukan pengecekan internal, yang kemudian mengungkapkan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, TM mengakui perbuatannya dan pemilik toko membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. TM kemudian diamankan dari lokasi kerjanya.
Baca Juga: Indonesia Duduki Peringkat Pertama di Dunia Tren Judi Online
Baca Juga: Lima Provinsi dengan Jumlah Pemain Judi Daring Tertinggi, Aceh Peringkat Berapa?
Baca Juga: Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi karena Main Judi Online
“Merasa ada yang tidak beres YA (pemilik toko) menanyakan kepada TM, kemana barang atau handphone yang sudah laku terjual ini dan dijawab oleh TM bahwa barang (handphone) tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjulan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi Slot atau Judi Online dari awal tahun 2025,” ungkap Adi, Rabu, (21/05/2025).
TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online, yang dapat menimbulkan kerugian besar.
Kapolres Aceh Timur juga mengingatkan bahwa di Aceh ada Qanun tentang Hukum Jinayat yang mengatur hukuman bagi pelaku perjudian. Ia berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari perjudian online.