Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kasatreskrim Polres Aceh Timur Jelaskan Apa Itu Guna Restorative Justice
    Aceh Timur

    Kasatreskrim Polres Aceh Timur Jelaskan Apa Itu Guna Restorative Justice

    RedaksiMarch 11, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Penyidik Polri dan Kejaksaan bersinergi dalam memberikan pelayanan proses penegakkan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Kampung Restorative Justice yang berlangsung di Aula Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis, (10/03/2022).

    Kepada para peserta yang terdiri dari perangkat desa ini disampaikan pemahaman dan wawasan apa itu Restorative Justice. Guna untuk mengedepankan langkah pihak korban dan pihak pelaku bersama-sama menyelesaikan perkara dengan menekankan keadaan kesituasi semula tanpa ada yang dirugikan dan berkeadilan restorative justice system yang terjadi pada warga dan masyarakat.

    “Dengan terbentuknya kampung restorative justice, tidak sertamerta perkara diselesaikan melalui pemidanaan, baik dalam proses Lidik/Sidik pada Kepolisian dan tahap sidik lanjutan/penuntutan pada Kejaksaan,” lanjut Kasat Reskrim.

    Dijelaskannya bahwa prinsip Restorative Justice dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana adalah untuk mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan bagi masyarakat dan tergolong dalam syarat formil, materiil serta khusus dalam beberapa tindak pidana umum, lalu lintas, ITE, narkoba, dan lain-lain. Dengan melihat suatu tindak pidana yang memenuhi syarat tersebut untuk mendapat kepastian hukum yang berkeadilan diantara kedua belah pihak.

    “Tetapi terlebih dahulu dapat diselesaikan di tingkat kampung melalui musyawarah mufakat dan perdamaian dengan dimediasi jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat,” lanjut Kasat Reskrim.
    Menurutnya, tujuan dibentuknya kampung Restorative Justice terselesainya penangan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum.

    Dengan mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dan menghindari stigma negatif. Lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat sehingga tidak timbul dendam. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi,S.H.,M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur Wendy Yuhfrizal,S.H. dan seluruh perangkat desa Gampong Jawa.

    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.